PENDATAAN NUPTK


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Merupakan Nomor Identitas PTK yang berlaku secara Nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan PTK yang diprogramkan oleh Pemerintah, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.
Kedepannya Semua Bantuan yang berhubungan dengan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus, Tunjangan Guru di Daerah Khusus dan sebagainya yang berasal dari Kementerian Agama disyaratkan memiliki NUPTK.

Adapun Persyaratan dan Prosedur Pengajuan NUPTK berikut Dasar Hukumnya anatara lain :
– Persyaratan UMUM :
  1. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun dan tidak terputus untuk Non PNS, (CPNS dan PNS wajib memiliki NUPTK terlepas dari masa kerja yang dimiliki);
  2. Masa Kerja minimal 3 (tiga) tahun bagi yang terputus;
  3. Memiliki Ijasah minimal D-4/S-1 bagi Tenaga Pendidik (Guru).  MTs/MA (bagi Guru Non D-4/S-1, setidakny memiliki Rekomendasi dari Yayasan untuk kebutuhan guru tertentu karena wilayah geografis) (revisi 15 Januari 2013)

– Persyaratan KHUSUS :

  1. Mengisi formulir pengajuan NUPTK klik disini
  2. Fotokopi SK pertama s/d SK terakhir yang dilegalisir yayasan bagi Non PNS, ditambah SK Pertama dan SK Terakhir yang dilegalisir Pejabat yang berwenang bagi PNS
  3. Fotokopi SK Pembagian tugas terakhir beserta Jadwal Mengajarnya dilegalisir pejabat yang berwenang (pengajuan NUPTK disyaratkan memiliki beban tugas > 6 JTM)
  4. Fotokopi Ijasah Pertama (kalau ada mulai dari TK/RABATA) s/d Ijasah Terakhir (Ijasah terakhir dilegalisir Pejabat yang berwenang)
  5. Fotokopi Identitas terbaru yang masih berlaku (KTP bukan SIM), serta dutulis 1 (satu) Nomor HP yang aktif
  6. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) terbaru.
– Prosedur dan Waktu Pengusulan :
  • Berkas PTK (Pendidik/Tenaga Kependidikan) dimasukkan dalam Map Snelhechter Mika warna hijau sesuai urutan dalam Persyaratan Khusus
  • Waktu pengusulan setiap hari kerja mulai Pukul 13.00 s/d 15.00 WIB
  • Periode Penyetoran dalam 1 (satu) Tahun dibagi menjadi 2 (dua) Gelombang, yakni selambat-lambatnya tanggal 20 Februari dan 20 Agustus.

– Dasar Hukum Pendataan NUPTK

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan

Link terkait : http://nuptk.kemdiknas.go.id/index.php?72288c5bd41fa35221413bda3296b46d

PENDATAAN BOS TRIWULAN JANUARI-MARET 2013


Pendataan ini ditujukan bagi Madrasah Negeri dan Swasta Penerima BOS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo

Untuk Operator/Staff Tata Usaha Madrasah dapat mempelajari aplikasi online lebih dahulu,, dan Insyalloh juga akan disosialisasikan pada hari Rabu, 2 Januari 2013 untuk hal-hal lebih lanjut..

Adapun hal-hal yang terkait antara lain :

1. Link aplikasi SIM BOS 2013;

2. Manual aplikasi SIM BOS 2013

(Untuk Pendaftaran Madrasah dan Penyelesaian Administrasi Awal);

3. Format Rekapitulasi by name Siswa dari MS Excel

sebagai Pendukung Aplikasi SIM BOS 2013

(Untuk dipersiapkan lebih dahulu dan dibawa saat Sosialisasi);

4. Rekapitulasi Siswa Penerima BOS Tahun 2012 ( MI Negeri, MTs Negeri, MI Swasta, MTs Swasta).

—=== SeLAmat bEKerJa ===—