DAFTAR NAMA GURU BELUM TERBIT NRG SIMPATIKA


Langkah bagi PTK untuk segera Verval NRG melalui SIMPATIKA

PENGUMUMAN SURAT KETERANGAN LPTK TAHUN 2016


Info ini ditujukan untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang sudah lulus sertifikasi tetapi terdapat kesalahan dalam penulisan/kehilangan,, dan sudah dibuatkan Surat Keterangan dari LPTK.

Bagi yang ada dalam daftar terlampir untuk segera menindaklanjuti ke Ajuan Verval NRG (S26a).

Terima Kasih..

UPDATING VERVAL NRG JILID 2 TAHUN 2016


Info ditujukan untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang sudah Lulus Sertifikasi..
Bagi yang belum verval NRG atau usulan ditolak oleh Kanwil, untuk segera verval ulang.

Usulan verval NRG dibedakan menjadi 3 yakni :

  1. Periode Pertama Mulai Tanggal : 13 September 2016 sampai dengan 19 September 2016 bagi Madrasah Negeri baik MIN, MTsN, dan MAN, dan guru berstatus PNS.
  2. Periode Kedua Mulai Tanggal : 19 September 2016 sampai dengan 23 September 2016 bagi Madrasah Swasta yang gurunya berstatus PNS.
  3. Periode Ketiga Mulai Tanggal : 23 September 2016 sampai dengan 30 September 2016 bagi Madrasah Swasta dan guru berstatus Non PNS.

Adapun langkah-langkahnya setelah login dengan akun PTK masing-masing, pada menu verval NRG antara lain :

  1. Klik BATALKAN AJUAN Kanwil
  2. Ajuan Verval KLIK AJUKAN VERVAL
  3. Bila NRG muncul dengan sendirinya di jendela layanan (Telah memiliki NRG, biasanya sergu lulus 2010-2014), maka lanjutkan dengan mengisi Nomor Pesertanya, dan ikuti langkah-langkahnya hingga selesai. (Contoh)jenis ajuan-telah memiliki NRG
  4. Bila NRG tidak muncul (biasanya sergu lulus 2007-2009 dan 2015), maka pilih belum (Ajuan NRG Baru), kemudian ikuti langkah-langkahnya hingga selesai. (Contoh)jenis ajuan

Untuk verval NRG pada Tahap 2 ini, ada penambahan/perbedaan inputing data yakni :pilih mapel

  1. Mata Pelajaran sesuai Nomor Peserta, yang harus diisi seperti pola tahap PERTAMA periode Bulan Januari s.d Juni Tahun 2016 bahwa pada digit 1 dan 2 dari Nomor Peserta Mewakili Tahun Pelaksanaan PLPG/PPG (07 = 2007, 08 = 2008, 09 = 2009, 10 = 2010, 11 = 2011, 12 = 2012, 13 = 2013, 14 = 2014, 15 = 2015, dst), dan pada digit 7 8 9 dari Nomor Peserta Mewakili Kode Mapel. Hanya saja untuk Tahap KEDUA ini, Nama Mapel yang tertera hampir bisa dikatan boleh diabaikan walaupun tidak sesuai dengan yang tertera pada Sertifikat Pendidik. dengan CATATAN  digit 7 8 9 muncul di pengecekan Kode Mapel / Kode Ditemukan, bila tidak ditemukan maka ajuan Verval NRG dipending/ditunda dulu sampai Kode ditemukan. (Untuk Cek Kode Mapel klik tautan ini)
  2. Mata Pelajaran sesuai tertulis di Piagam Sertifikasi, di sini adalah letak perbedaan input dari Tahap Pertama. Data yang diambil harus sesuai dengan Tahun Pelaksanaan PLPG/PPG (07 = 2007, 08 = 2008, 09 = 2009, 10 = 2010, 11 = 2011, 12 = 2012, 13 = 2013, 14 = 2014, 15 = 2015, dst) dan Nama Mapel yang tertera pada Sertifikat Pendidik (hampir bisa dikatakan Kode Mapel boleh diabaikan)

Contoh Kasus :

  1. Nama Mapel tidak tercantum pada Sertifikat Pendidik, solusi harus meminta LPTK menerbitkan Surat Keterangan Penyesuaian Mapel, Contoh :
  2. Nama Mapel pada Sertifikat Pendidik Ambigu, solusi diserahkan masing-masing PTK untuk memilih dan/atau meminta LPTK menerbitkan Surat Keterangan, contoh :
  3. Nama Mapel pada Sertifikat Pendidik yang harus melampirkan Scan Asli  Surat Keterangan dari LPTK (Stempel Basah Berwarna)
  4. No Peserta yang 15 digit, apa yang harus dilakukan ?
    jawab : Ajukan No Peserta Baru
  5. Kode mapel tidak ditemukan pada jenjangnya, adanya di jenjang lain. Bagaimana?
    jawab : pilih yang Kodenya sama meskipun jenjangnya beda
  6. No Peserta 027 tertera pada sertifikat Pendidik “Guru Kelas”. Bagaimana memilihnya?
    jawab : Atas 027 bawah 027 Guru Kelas meskipun tertulis Guru Kelas SD
  7. No Peserta 030 MI, bagaimana?
    Jawab : Kalau tertulis Guru Profesional berarti pilih 030 Guru PAI – mengajar PAI, kecuali kalau ybs ingin Guru Kelas, maka harus menunjukkan Surat Keterangan dari LPTK. Bila Kode 030 MI pada Sertifikat Pendidik tercantum Guru Kelas maka pilih Guru Kelas (Boleh tanpa Surat Keterangan dari LPTK).
  8. Kode Mapel yang tidak ditemukan bagaimana?
    jawab : diusulkan melalui Pendma, serta dilengkapi dengan Scan Sertifikat Asli, hasilnya bisa ditunggu kurang lebih satu minggu.
  9. Kapan dimuali verval NRG dan bagaimana mekanismenya?
    Jawab : Dimulai dari sekarang, dahulukan PNS pada Satker, kemudian PNS di lembaga swasta kemudian guru lainnya
  10. Ada guru statusnya yang belum di cleansing (masih tertulis menunggu kanwil) apa yang harus dilakukan?
    Jawab : ditunggu saja, pemrosesan dari kanwil (SDM masih terbatas  + no budget)😭
  11. Guru Mapel MI (IPA, IPS, Matematika, PKn, B. Indonesia), bagaimana verval NRG nya? Kalau di verval sesuai Mapel akan tertulis tidak linier, kalau Guru Kelas tidak sesuai dengan sertifikat? dan bagaimana kalau terlanjur terbit NRG barunya?
    Jawab : verval sesuai yang tercantum di sertifikat, masalah linier atau tidak linier nanti sistem yang akan mengakomodir berdasar aturan yang berlaku.
  12. Guru Mapel Bahasa Inggris MI dan TIK MI, bagaimana verval NRG nya?
    Jawab : tetep melakukan verval NRG sesuai yang tertera pada Sertifikat Pendidik (*prinsip verval NRG hanya mencocokkan data input dengan item yang ada di Sertifkat Pendidik, tidak melihat guru sekarang mengajar dimana atau sudah menjabat jadi apa*)
  13. Ada guru atau pengawas yang mempunyai dua sertifikat. NRG yang valid dari No Peserta lama (yg sudah tidak digunakan) di sertifikat baru NRG tidak valid, padahal ini yang digunakan sekarang. No Peserta mana yang digunakan untuk verval NRG?
    Jawab : ??
  14. Serdik yang tidak ada mapelnya gimana?
    Jawab: dilihat dulu di sertifikat pendidiknya kode mapelnya sesuai standar tercantum dalam surat keseteraan kode mapel tidak, jika tidak seperti kode 711,712, 7… dst maka minta surat keterangan dari lptk. jika kodenya standar maka ditawarkan ke gurunya, misal 030 itu kan PAI guru itu mau ngajar PAI atau yg lain kalo mau ke mapel yg laen maka harus minyta surat ke LPTK
  15. Bersambung.. Silakan cek Blog ini setiap hari (akan ada update bila terjadi permasalahan ditingkat Kanwil/Daerah..

Terima Kasih..

NB :
Scan Ijasan Terakhir dan Sertifikat Pendidik harus asli berwarna dari mesin Scan, tidak hasil Foto dari HP ataupun Camera Digital

Sumber :

Posting sebelumnya terkait NRG di blog Pendma Kab. Ponorogo :
http://pendmaponorogo.blogspot.co.id/search/label/NRG

VERVAL NRG YANG DITOLAK SISTEM SIMPATIKA


Info ini ditujukan bagi Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang sudah Lulus Sertifikasi, untuk melaksanakan Verval NRG melalui akun Simpatika masing-masing mulai 1 September 2016, adapun kriteria yang wajib verval dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Ajuan Belum Memiliki (biasanya Sergur Lulus 2007-2010, dan 2015), dan Sudah Memilik (Perbaikan/Updating Data, biasanya sergur Lulus 2010-2014, dan 2015)

Verval NRG Tahap 1 telah dilaksanakan pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016, dan dilanjutkan Tahap 2 pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016, bagi ajuan yang ditolak kanwil dapat disimpulkan menjadi :

  1. Scan sertifikat pendidik dan/atau ijasah terakhir tampak buram/tidak jelas, atau scan dari fotokopi/tidak berwarna, atau scan berupa fotokopi legalisir.
  2. Scan sertifikat pendidik dan/atau ijasah gambarnya terbalik, atau silang penempatan.
  3. Kesalahan input Tahun Sertifikasi pada digit 1 dan 2 dari Nomor Peserta Sergur.
  4. Kesalahan input Kode Mapel Sertifikasi pada digit 7, 8, dan 9 dari Nomor Peserta Sergur. Bila pilihan kode mapel tidak ditemukan/tidak sesuai (cek kode di sini), untuk dilaporkan ke Seksi Pendma dan mengisi formulir online untuk direkap dan dilaporkan ke Kanwil Kemenag Prov. Jatim, melalui tautan ini.
  5. Kesalahan input LPTK.

Bila sampai dengan 31 Agustus 2016 proses ajuan Verval Tahap II tingkat Kanwil belum selesai, maka akan dicleansing total bagi yang belum terproses.

Batas waktu bagi yang usulan/Verval NRG ditolak Kanwil, diterima Pendma selambatnya sampai dengan 30 September 2016.

Terima Kasih.

VERVAL NRG TAHAP I TAHUN 2016


Info ditujukan untuk Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang sudah lulus sertifikasi untuk melaksanakan verval NRG Tahap 2 bagi yang belum terbit pada info detail di Aplikasi Simpatika Online..

Indikasi belum terbitnya NRG pada menu CARI di SIMPATIKA dibedakan menjadi :

  1. Guru tidak melakukan Verval NRG s.d. bulan Desember 2015
  2. Guru Lulus Sertifikasi Tahun 2007 s.d. 2010, tidak dikenali oleh PUSBANKPRODIK dengan ciri-ciri NRG dengan digit awal “00”, “02”, dan “09”

Langkah sebelum melakukan VerVal NRG :

  1. Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
  2. PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut
  3. Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan
  4. Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali
  5. Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK
  6. Unggah file scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB, dalam format *.jpg atau *.jpeg
  7. Sesuaikan Nomor Peserta pada Sertifikat Pendidik (bukan Nomor Sertifikat Pendidik) untuk memilih pada isian Bidang Study Sertifikasi, digit 1 dan 2 pada nomor peserta adalah Tahun Lulus Sertifikasi, digit 7, 8, dan 9 adalah Kode Mata Pelajaran/Guru Kelas
  8. Bila pada digit 7,8, dan 9 kodenya tidak sesuai dengan Mapel yang tertera, maka sesuaikan nama Mapelnya saja (intinya yang harus sesuai Tahun Lulus dan Mapel pada Sertifikat).

Langkah-langkah verval NRG baru, kunjungi pada tautan berikut :
http://bantuan.siap-online.com/2016/01/simpatika-pengajuan-nrg-baru-bagi-yang-belum-memiliki.html

Untuk Guru yang Lulus Sertifikasi Tahun 2015, bisa mengunjungi  tautan berikut, apabila yang tertera pada Sertifikat terdapat ketidak sesuaian data untuk segera melapor ke Pendma selambatnya Satu Minggu setelah info ini di unggah, dengan ketentuan :

  1. Donwnload Sertifikat Pendidik (berupa file Excel)
  2. Buka File Excel hasil unduhan
  3. Klik Nama Peserta (Komputer harus masih terhubung internet/online)
  4. Pilih tombol “…” (titik jejer tilu) pada menu pojok kanan atas
  5. Unduh,
  6. Cetak, 
  7. Coret dengan tinta merah, data yang tidak sesuai. 

Lain-lain :

  • Bila ada Guru yang sudah terlanjur cetak S26a tetapi merasa tidak yakin kevalidan datanya, untuk ke Pendma setelah Pukul 14.00 WIB, mengingat kesalahan verval NRG mengakibatkan ketidak linieritasan pada SKMT.

Terima Kasih..

PERBAIKAN DATA NRG


Diberitahukan dengan hormat bahwa sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/2/PP.00/1697/2015 tentang perbaikan data NRG RA/Madrasah perlu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
 Kementerian Agama  akan melakukan revisi atas Surat Keputusan  Dirjen Pendidikan Islam tentang penetapan NRG bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang memiliki NRG dengan dua digit awal (00) dan (02)
  1. Kementerian Agama  akan melakukan revisi atas Surat Keputusan  Dirjen Pendidikan Islam tentang penetapan NRG bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang memiliki NRG dengan dua digit awal (00) dan (02)
  2. NRG dengan kode awal (00) dan (02) tidak terdaftar pada aplikasi Padamunegeri yang saat ini dikelola oleh BPSDMPK-PMP
  3. Seluruh data PTK yang memiliki NRG sebagaimana dimaksud pada poin 2 akan dikonversi sesuai standar Pusbangprodik melalui BPSDMPK-PMP  untuk selanjutnya diterbitkan NRG baru untuk ditetapkan  melalui SK baru oleh Dirjen Pendidikan Islam
  4. Bagi guru yang mempunyai nomor NRG sebagaimana tersebut di atas untuk segera melakukan pendataan ulang sebagaimana format excel yang tercantum pada lampiran edaran ini. (format dan data guru ada pada lampiran edaran ini)
  5. Format tersebut dalam bentuk soft copy  harus sudah kami terima  pada hari senin tanggal 13 April 2015 pukul 13.00 di seksi Pendma Kemenag Kab. Ponorogo atau melaui email mapendakabponorogo@ymail.com(file diberi nama masing- masing guru). Semua akibat dari keterlambatan penyampaian format tersebut menjadi tanggung jawab masing – masing guru

   Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

SEPUTAR VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI


    1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

    Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

    2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

    Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

    Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

    Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 – 2014 kelulusan sertifikasinya.

    3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

    Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

    A. Otomasi Pemberian NRG
    Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

    B. Klaim NRG
    Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

    B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

    B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

    C. Ajuan NRG Baru
    Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

    C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.

    C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

    PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

    D. Sengketa NRG
    Bila PTK melakukan proses VerVal NRG kemudian terdeteksi bahwa NRGnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya. Maka PTK bersangkutan dapat melakukan prosedur Sengketa NRG dengan mencetak S26b4 sebagai bukti ajuan sengketa NRG untuk diserahkan kepada Admn Dinas/Mapenda untuk minta persetujuan. Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda (S26c4) secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui Sengketa NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d4. Adapun pihak yang disengketakan otomatis akan dibatalkan status kepemilikan NRGnya oleh sistem dan dinotifikasi pada dasbor PTK tersebut.

    4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

    Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

    5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

    Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

    6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

    NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

    7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

    a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 – 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

    b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
       – Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008
       – Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014
       – Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

KUMPULAN NRG KEMENDIKNAS


KUMPULAN NRG RA/MADRASAH

DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN PONOROGO

1. NRG GPAI LULUS SRTIFIKASI TAHUN 2007 – 2010 SESUAI SK DIRJEN :

2. NRG RA/MADRASAH LULUS SERTIFIKASI 2007-2013 SESUAI SK DIRJEN :

3. NRG PENGAWAS PPAI, GURU PAIS DAN RA/MADRASAH SESUAI SK DIRJEN  (CAMPUR) :